Widget HTML #1

11 Pelanggaran Dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN


Saat ini, ada 11 Kementerian dan Lembaga Negara yang sudah bersepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara

Jenis pelanggaran yang telah diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN berjumlah 11, jenis pelanggaran tersebut adalah:
  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,  agama, ras, dan antar golongan.
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
  4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet,  atau comment di media sosial.
  5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

Dengan adanya SKB ini tentu saja para ASN harus lebih berhati-hati dalam bersikap sehingga jangan sampai melakukan pelanggaran seperti di atas.

Sumber: @kemenag_ri