Widget HTML #1

Pengertian dan Manfaat Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Gambar: @kemenkoukm

Koperasi merupakan penunjang ekonomi bangsa Indonesia, juga menjadi salah satu usaha yang didukung penuh oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Salah satu dukungan yang diberikan pemerintah adalah dengan adanya Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).

Apa sih Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) itu?

Sertifikat NIK diberikan kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha. Hal ini juga merupakan komitmen dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka penertiban administrasi bandan hukum koperasi dan memberikan pelayanan kebutuhan informasi legalitas Badan Hukum Koperasi serta memudahkan monitoring, evaluasi, dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran.

Mekanisme Pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Koperasi yang benar-benar aktif dari segi kelembagaan dan usaha akan diberikan sertifikat NIK sebagai berikut:
  • Koperasi mengajukan permohonan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dengan melampirkan laporan RAT 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk koperasi tingkat nasional permohonan ditujukan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM dengan tembusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat NIK yang dilengkapi dengan QR Code.

Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT tetapi aktif usahanya tetap akan diberi sertifikat NIK tetapi tanpa QR Code.

Manfaat Sertifikat NIK

Manfaat bagi Koperasi:
  • Sebagai syarat pemberi rekomendasi usulan program Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Sebagai syarat permohonan izin usaha baru dan kredit perbankan dan lembaga non bank.
  • Sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan.
  • Syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum.

Manfaat bagi Pemerintah:
  • Dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi.
  • Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat.
  • Memudahkan monitoring, evaluasi, dan pengembangan koperasi.
  • Mendorong terwujudnya kerjasama antar Koperasi dengan BUMN, BUMD, dan Swasta dengan prinsip saling menguntungkan.

Itulah seputar info mengenai Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.