Widget HTML #1

9 Hal Tentang Perlindungan Anak yang Wajib Diketahui


Apakah Perlindungan Anak Itu?

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tujuan Perlindungan Anak

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Keluarga Adalah Garis Terdepan Perlindungan Anak

Orang tua atau anggota keluarga lainnya bertanggung jawab untuk membangun lingkungan rumah yang terlindungi, aman dan penuh kasih sayang. Sekolah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyiapkan lingkungan yang aman dan bersahabat untuk anak di luar rumahnya.

Dalam keluarga, sekolah dan masyarakat, anak-anak harus mendapat perlindungan sepenuhnya sehingga mereka dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berkreatifitas, dengan mengembangkan kemampuan yang dimiliki secara optimal.

Dari jutaan anak di dunia yang tidak mendapat perlindungan penuh, banyak di antara mereka terlibat dalam kekerasan, terbuang, terlantar, dijadikan pekerja, terabaikan dan dilecehkan.

Berbagai bentuk kekerasan membatasi kesempatan anak-anak untuk bertahan hidup, tumbuh, berkembang dan mewujudkan impian-impian mereka.

Yang Harus Anda Ketahui Tentang Perlindungan Anak

Di bawah ini ada 9 hal yang seharusnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat tentang perlindungan anak, yaitu:
  1. Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
  2. Setiap anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.
  3. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
  4. Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk seperti perbudakan, kerja paksa, produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
  5. Anak perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
  6. Anak-anak rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
  7. Tindakan hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
  8. Dukungan dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
  9. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang aktif.

Setiap anak dapat menjadi korban kekerasan di berbagai tempat bahkan di rumah tangga. Untuk mengetahui jumlah kasus dari anak yang mengalami kekerasan secara akurat tidak mudah didapat. Data tentang hal tersebut sulit untuk dikumpulkan dan jarang di perbaharui karena keluarga merahasiakan.

Kekerasan Anak di Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statisik (BPS) 2009, dari jumlah anak sekitar 75 juta orang, sekitar 2-4 juta anak mengalami kekerasan setiap tahun. Separuhnya adalah kekerasan fisik berupa penganiayaan, sepertiganya mengalami kekerasan,psikologis berupa penghinaan. Selebihnya mengalami pelecehan seksual dan penelantaran.

Menurut data BPS dan Organisasi Buruh Internasional pada 2009, dari 35,7 juta anak berusia 10-17 tahun, sekitar 3,7 juta atau 10 % bekerja. Menurut Pemutakhiran Data dan Analisis Situasi oleh KNPP pada 2008, pekerja anak yang terbanyak ada di sektor pertanian, yaitu sekitar 67,39% Pekerja anak di Indonesia diperkirakan 1,7 juta. Tiga puluh persen pekerja seks komersial di Indonesia adalah anak-anak dan hanya 60% anak yang mempunyai akte kelahiran.

Pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk yang berbasis agama dan kemasyarakatan dapat membantu meningkatkan pemahaman bahwa anak-anak tumbuh dalam lingkungan keluarga.

Mereka dapat menjamin bahwa sekolah dan masyarakat melindungi anak-anak dan mencegah dari kekerasan seperti penelantaran, kekerasan, perkosaan, perdagangan dan memperkerjakan di lingkungan yang membahayakan termasuk perkawinan usia dini pada anak.

Anak perempuan dan anak laki-laki harus didorong untuk berani berbicara tentang pendapat mereka, hak mereka dan berperan aktif dalam perlindungan mereka sendiri dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.